Senin, 30 September 2019

Makalah Ayat Muhkamat Dan Mutasyabihat



AYAT MUHKAMAT DAN MUTASYABIHAT

           









Dosen Pengampu :
Prof. Dr.Moh.Ali Aziz, M.Ag

Asisten Dosen :
Ati’ Nursyafa’ah M.Kom,I

Oleh :
Zola Agtan Glacissia
NIM : B01219054



PROGRAM STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN AMPEL SURABAYA
2019


 

 

KATA PENGANTAR

         
          Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah studi al-Qur’an ini dengan  judul “Ayat ayat Muhkamat dan Mutasyabihat”. Selama penulisan skripsi ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, untuk itu penulis menyampaikan terima kasih kepada:

1.      Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag selaku Dosen Pengampu yang telah memberikan arahan dan materi dalam penulisan makalah ini. 
2.      Ati’ Nursyafa’ah M.Kom,I selaku asisten dosen pengempu yang telah sabar memberikan waktu, motivasi, bimbingan serta arahan dalam penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Besar harapan penulis atas perbaikanya, agar makalah ini bermanfaat bagi pembaca pada umumya dan penulis pada khususnya.

Surabaya, 23 Agustus 2019



penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................... ii 

DAFTAR ISI......................................................................................................... iii

BAB I PEMBAHASAN....................................................................................... 1
             A.    Pengertian Ayat – Ayat Muhkamat Dan Ayat – Ayat Mustayabihat..1
             B.     Pendapat Ulama tentang Muhkamat dan Mutasyabihat....................4
             C.     Contoh ayat Muhkamat dan Mustasyabihat....................................... 5
             D.    Hikmah adanya Ayat ayat Muhkamat.................................................. 9

BAB II PENUTUP.............................................................................................. 10

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................11






PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Ayat – Ayat Muhkamat Dan Ayat – Ayat Mustayabihat


Menurut bahasa, muhkam berasal dari kata-kata, “Hakamtu dabbah wa ahkamtu,” artinya saya menahan binatang itu. Kata al-hukm berarti memutuskan antara dua hal atau perkara. Maka, hakim adalah orang yang mencegah kezhaliman dan memisahkan antara dua pihak yang bersengketa, serta memisahkan antara yang haq dengan yang batil dan antara kejujuran dan kebohongan.
Muhkam berarti sesuatu yang dikokohkan. Ihkam al-kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan urusan yang lurus dari yang sesat. Jadi, kalam muhkam adalah perkataan yang seperti itu sifatnya. Dengan pengertian inilah Allah mensifati al-Qur’an bahwa seluruhnya adalah muhkam sebagaimana ditegaskan dalam surat (QS.Hud [11]:1)

الٓرۚ كِتَٰبٌ أُحۡكِمَتۡ ءَايَٰتُهُۥ ثُمَّ فُصِّلَتۡ مِن لَّدُنۡ
حَكِيمٍ خَبِيرٍ  ١

Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu (QS.Hud [11]:1)

Adapun mustashabih secara bahasa berarti tashabuh yakni bila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain. Dikatakan pula mutashabih  adalah mutamathil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, tashabuh al- kalam adalah kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebangiannya membetulkan sebagian yang lain. Sebagaimana ditegaskan dalam (QS.Az-Zumar [39]:23)

ٱللَّهُ نَزَّلَ أَحۡسَنَ ٱلۡحَدِيثِ كِتَٰبٗا مُّتَشَٰبِهٗا مَّثَانِيَ تَقۡشَعِرُّ مِنۡهُ جُلُودُ ٱلَّذِينَ يَخۡشَوۡنَ رَبَّهُمۡ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمۡ وَقُلُوبُهُمۡ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ
هُدَى ٱللَّهِ يَهۡدِي بِهِۦ مَن يَشَآءُۚ وَمَن يُضۡلِلِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِنۡ هَادٍ 

Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun. (QS.Az-Zumar [39]:23)

Menurut istilah, para ulama berbeda beda dalam memberikan pengertian muhkam dan mutashabih yakni sebagai berikut :

1.      Golongan al-Alusi dan golongan Hanafiyah
Lafaz muhkam ialah lafaz yang jelas petunjuknya, dan tidak mungkin telah dinasakh (dihapuskan hukumnya) sedangankan lafaz mutashabih adalah lafaz yang samar maksud petunjuknya, sehingga tidak terjangkau oleh pikiran manusia ataupun tidak tercantum dalam dalil dalil nash (teks dalil-dalil). Sebab, lafad mustashabih termasuk hal-hal yang diketahui Allah saja.

2.      Ahl as-Sunnah
Lafaz muhkam adalah lafaz yang diketahui makna maksudnya, baik karena memang sudah jelas maupun karena ditakwilkan. Sedangkan lafaz mustahabih adalah lafaz yang pengetahuan artinya dimonopoli Allah saja.
3.      Ibn ‘ Abbas ra dan mayoritas ulama ahli usul al-fiqh
Lafaz muhkam ialah lafaz yang tidak bisa ditakwilkan kecuali satu arah atau segi saja. Lafaz mustasabih ialah dapat ditakwilkan beberapa arah atau segi .

4.      Imam Ahmad bin Hanbal
Lafaz muhkam adalah yang bisa berdiri sendiri atau jelas dengan sendirinya tanpa membutuhkan keterangan lain. Lafad mustashabih adalah lafad yang tidak bisa berdiri sendiri  dan membutuhkan keterangan lain.

5.      Imam al -Haramayn
Lafaz muhkam adalah lafaz yang tepat susunannya dan dapat dipahami. Sedangkan lafaz mustashabih adalah lafaz makna maksudnya tidak terterjangkau oleh ilmu bahasa manusia, kecuali jika disertai dengan adanya tanda tanda atau isyarat yang menjelaskannya.

6.      Imam at-Tibi
Lafaz muhkam adalah lafaz yang jelas maknanya sehingga tidak mengakibatkan kemusyakilan atau kesulitan arti. Sedangkan lafaz mustashabih adalah yakni lafaz yang sulit dipahami, sehingga mengakibatkan kemusyakilan atau kesukaran

7.      Imam Fakhr ad-Din ar Razi
Lafaz muhkam adalah lafaz yang petunjuknya kepada sesuatu yang makna itu kuat dan jelas. Lafaz mustashabih adalah lafaz yang petunjuknya tidak kuat dan yang harus ditakwili.[1]

B.     Pendapat Ulama tentang Muhkamat dan Mutasyabihat.


Ada dua golongan ulama dalam menyikapi ayat ayat samar makna. Pertama adalah golongan yang tidak setuju membicarakan ayat ayat yang samar. Mereka beralasan antara lain, dengan keterangan yang diriwayatkan oleh hakim dalam mustadraknya yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ia membaca


“wa ma ya’lamu ta’wilahu illa Allah, wa ar-rasikhuna fil ‘ilmi yaquluna amanna bihi.”
Juga dengan qira’at Ibnu Mas’ud,
“Wa inna ta’wilahu ‘indallahi wa ar-rasikhuna fi al-‘ilmi yaquluna amanna bihi. ”Juga dengan ayat itu sendiri yang menyatakan celaan terhadap orang orang yang mengikuti mustashabih, dan mensifatinya sebagai orang orang yang hatinya “ condong kepada kesesatan dan berusaha menimbulkan fitnah.”
Kedua, kelompok yang berusaha mencari arti yang tepat dari ayat ayat yang samar maknanya agar segera diketahui maknanya. Karena Allah tidak mungkin menurunkan al-Qur’an yang berfungsi sebagai petunjuk, cahaya, dan obat, tapi tidak diketahui maknanya oleh Rosul, Jibril, Para sahabat atau Umat islam .
Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab suci berkata dalam kitab tafsirnya Surat al-ikhlas. “tidak mungkin Allah menurunkan kitab suci yang tidak memiliki makna, begitu juga rosul, jibril, para sahabat atau seluruh umat,karena sebagian ulama dahulu berpendapat bahwa ayat yang samar dapat diketahui maknanya.’’diantara yang mendukung pendapat ini adalah Imam Mujahid,Rabi’ bin Anas, Muhammad bin ja’far bin al-Zubair (‘Abd al-Mun’im al-Namr,1993;178). Begitu juga Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari (subhi al- Shalih, 1988:282).
Kedua golongan ini, sesungguhnya berupa hati dalam menyikapi ayat yang samar. Sepanjang masih dalam ketentuan Allah SWT, menjelaskan makna ayat yang samar makna, tidak dilarang. Dengan demikian, dipandang dari ketentuan Allah SWT,tidak ada ayat yang samar dalam al-Qur'an. Namun, dari hati sudut makna suatu ayat, kesamaran tersebut bisa terjadi. [2]

C.    Contoh ayat Muhkamat dan Mustasyabihat

Para ulama memberikan contoh ayat ayat muhkamat dalam al-Qur’an dengan ayat ayat yang berkaitan dengan hukum. Seperti halal dan haram, kewajiban dan larangan, janji dan ancaman serta ketegasan. Sesuai dengan (QS. al-Hujurat [49] :13)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ
لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ 

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. al-Hujurat [49]:13)



ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ  ٢٧٥

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS.al-Baqarah [2]:275) 3

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ  ٣

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. al-Maidah [5]:3)

Sementara ayat ayat mustashabih, mereka mencontohkan dengan nama nama Allah dan sifat Nya.

ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡحَيُّ ٱلۡقَيُّومُۚ لَا تَأۡخُذُهُۥ سِنَةٞ وَلَا نَوۡمٞۚ لَّهُۥ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۗ مَن ذَا ٱلَّذِي يَشۡفَعُ عِندَهُۥٓ إِلَّا بِإِذۡنِهِۦۚ يَعۡلَمُ مَا بَيۡنَ أَيۡدِيهِمۡ وَمَا خَلۡفَهُمۡۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيۡءٖ مِّنۡ عِلۡمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَۚ وَسِعَ كُرۡسِيُّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَۖ وَلَ ئَُودُهُۥ حِفۡظُهُمَاۚ وَهُوَ ٱلۡعَلِيُّ ٱلۡعَظِيمُ  ٢٥٥

Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.(QS.al-Baqarah [2]:255)


ٱلرَّحۡمَٰنُ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ ٱسۡتَوَىٰ  ٥

 (Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas 'Arsy. (QS.Taha[20]:5)[3]

تَجۡرِي بِأَعۡيُنِنَا جَزَآءٗ لِّمَن كَانَ كُفِرَ  ١٤
Yang berlayar dengan pemeliharaan Kami sebagai belasan bagi orang-orang yang diingkari (Nuh). (QS. al-Qamar [54]:14)

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ ٱللَّهَ يَدُ ٱللَّهِ فَوۡقَ أَيۡدِيهِمۡۚ فَمَن نَّكَثَ فَإِنَّمَا يَنكُثُ عَلَىٰ نَفۡسِهِۦۖ وَمَنۡ أَوۡفَىٰ بِمَا عَٰهَدَ عَلَيۡهُ ٱللَّهَ فَسَيُؤۡتِيهِ أَجۡرًا عَظِيمٗا  
Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar. (QS.al-Fath [48]:10)

وَلَا تَدۡعُ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَۘ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَۚ كُلُّ شَيۡءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجۡهَهُۥۚ لَهُ ٱلۡحُكۡمُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ  ٨٨
Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya-lah segala penentuan, dan hanya kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS.al-Qasas [28]:88)




D.    Hikmah adanya Ayat ayat Muhkamat

1.      Menjadi rahmat bagi manusia, khusus nya bagi orang yang kemampuan bahasa arabnya masih lemah.
2.      Memudahkan bagi manusia mengetahui arti dan maksudnya.
3.      Mendorong umat untuk giat memahami,menghayati dan mengamalkan isi kandungan al-Qur’an.
4.      Menghilangkan kesulitan dan kebingungan umat dalam mempelajari isinya.

Hikmah adanya ayat ayatnya Mustashabihat.
1.      Sebagai rahmat Allah SWT bagi hambaNya yang tidak mampu mengetahui segala sesuatu.
2.      Sebagai ujian dan cobaan bagi hamba-Nya. Agar mampuuntuk memahami makna yang tersirat.
3.      Sebagai dalil bahwa pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang lemah dan bodoh.
4.      Memperlihatkan kelemahan akal manusia. Akal yang sedang dicoba memahami ayat mustashabih.
5.      Membuktikan kelemahan dan kebodohan manusia. Sebesar apapun usaha dan perispan manusia, masih ada kekurangan dan kelemahannya.
6.      Meperlihatkan kemukjizatan al-Qur’an, ketinggian dan mutu sastra dan balaghnya, agar manusia dapat memahami bahwa kitab al-Qur’an tiada kitab  yang mampu menandingi.[4]



PENUTUP


Ayat Mukhamat dan Mutasyabihat begitu banyak mengakibatkan polemik diantara para ulama. Ada banyak pengertian yang mengartikan keduanya. Namun, tujuannya adalah sama. Yaitu, untuk mentauhidkan Allah SWT.

Hal hal tersebut merupakan anugerah bagi kita semua. Karena dengan adanya ayat tersebut kita dapat mengambil hikmah yang terkandung didalamnya.
Akan tetapi kita juga dapat menyadari al-Qur’an adalah kitab suci yang mulia dan memerlukan pemikiran yang begitu dalam untuk menelaah apa maksud yang terkandung didalamnya.

Oleh karena itu, dari perbedaan pendapat  yang ada kita dapat menelaah mana yang benar dan mana yang salah. Tanpa mengintimidasi golongan lainnya.
















DAFTAR PUSTAKA


Abidin, Zainal 1992. Seluk Beluk al-Qur’an, PT Rineka Cipta, Jakarta.

 Aziz, Moh. Ali 2018. Mengenal Tuntas Al-Qur’an. Imtiyaz : Surabaya.

Drajat, Amroeni 2017. Ulumul Qur’an. Kencana. Depok.

Ilyas, Yunahar. 2013, Kuliah Ulumul Qur’an. Itqan Publising,Yogyakarta.

Mashud, Muhammad. 2009. Studi al-Qur’an. UIN Sunan Ampel Press: Surabaya.

Qattan, Manna’ Khalil. 2004 Mabahith Fi  Ulum al-Qur’an. Pustaka Alkautsar.

Qattan, Manna’ Khalil. 2017. Studi Ilmu Ilmu al-Qur’an.Litera antarnusa.

Tim Penyusun MKD UINSA. 2014. Studi Al-Qur’an. UIN Sunan Ampel Press Anggota IKAPI : Surabaya.

Tim Reviewer MKD 2014 UIN Sunan Ampel Surabaya. 2014. Pengantar Studi Islam. UIN Sunan Ampel Press Anggota IKAPI : Surabaya.

Tim Penyusun MKD UIN Sunan Ampel Surabaya. 2013. Studi Al-Qur’an. UIN Sunan Ampel Press Anggota IKAPI : Surabaya.
Tim Penerbit Sahifa. 2017. al-Qur’an dan Terjemahan, Sahifa, Tangerang Selatan.






[1] Tim Penyusun MKD UINSA, Studi al-Qur’an, UIN Sunan Ampel Press, Surabaya, 2013, hlm. 244.

[2] Moh. Ali Aziz, Mengenal tuntas al-Qur’an, Imtiyaz, Surabaya, 2018, hlm. 103.
[3] Tim Penerbit Sahifa, al-Qur’an dan Terjemahan, Sahifa, Tangerang Selatan,  2017
[4] Tim Penyusun MKD UINSA, Studi al-Qur’an, UIN Sunan Ampel Press, Surabaya, 2014, hlm. 344.



BUDAYA DAN KEARIFAN DAKWAH

 BUDAYA DAN KEARIFAN DAKWAH Zola Agtan Glacissia B01219054/ KPI A2 Budaya yang berbeda memiliki sistem-sistem nilai yang berbeda dan karenan...