AYAT MUHKAMAT
DAN MUTASYABIHAT
Dosen Pengampu :
Prof. Dr.Moh.Ali Aziz, M.Ag
Asisten Dosen :
Ati’ Nursyafa’ah M.Kom,I
Oleh :
Zola Agtan Glacissia
NIM : B01219054
PROGRAM STUDI KOMUNIKASI PENYIARAN
ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN AMPEL SURABAYA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah studi al-Qur’an ini dengan judul “Ayat ayat Muhkamat dan Mutasyabihat”. Selama penulisan skripsi ini tidak
lepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, untuk itu penulis
menyampaikan terima kasih kepada:
1. Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag selaku Dosen Pengampu yang telah
memberikan arahan dan materi dalam penulisan makalah ini.
2. Ati’ Nursyafa’ah M.Kom,I selaku asisten dosen pengempu yang telah
sabar memberikan waktu, motivasi, bimbingan serta arahan dalam penulisan
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Besar harapan penulis atas perbaikanya, agar makalah
ini bermanfaat bagi pembaca pada umumya dan penulis pada khususnya.
Surabaya, 23 Agustus 2019
penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PEMBAHASAN....................................................................................... 1
A. Pengertian Ayat – Ayat Muhkamat Dan Ayat –
Ayat Mustayabihat..1
B. Pendapat Ulama tentang Muhkamat dan
Mutasyabihat....................4
C. Contoh ayat Muhkamat dan Mustasyabihat....................................... 5
D. Hikmah adanya Ayat ayat Muhkamat.................................................. 9
BAB II PENUTUP.............................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................11
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... ii
DAFTAR ISI......................................................................................................... iii
BAB I PEMBAHASAN....................................................................................... 1
A. Pengertian Ayat – Ayat Muhkamat Dan Ayat –
Ayat Mustayabihat..1
B. Pendapat Ulama tentang Muhkamat dan
Mutasyabihat....................4
C. Contoh ayat Muhkamat dan Mustasyabihat....................................... 5
D. Hikmah adanya Ayat ayat Muhkamat.................................................. 9
BAB II PENUTUP.............................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................11
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ayat –
Ayat Muhkamat Dan Ayat – Ayat Mustayabihat
Menurut bahasa, muhkam berasal dari kata-kata, “Hakamtu
dabbah wa ahkamtu,” artinya saya menahan binatang itu. Kata al-hukm berarti
memutuskan antara dua hal atau perkara. Maka, hakim adalah orang yang
mencegah kezhaliman dan memisahkan antara dua pihak yang bersengketa, serta
memisahkan antara yang haq dengan yang batil dan antara kejujuran dan
kebohongan.
Muhkam berarti sesuatu yang dikokohkan. Ihkam al-kalam berarti
mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan
urusan yang lurus dari yang sesat. Jadi, kalam muhkam adalah perkataan
yang seperti itu sifatnya. Dengan pengertian inilah Allah mensifati al-Qur’an
bahwa seluruhnya adalah muhkam sebagaimana ditegaskan dalam surat (QS.Hud
[11]:1)
الٓرۚ كِتَٰبٌ أُحۡكِمَتۡ ءَايَٰتُهُۥ ثُمَّ فُصِّلَتۡ مِن لَّدُنۡ
حَكِيمٍ خَبِيرٍ ١
Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun
dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi
(Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu (QS.Hud [11]:1)
Adapun mustashabih secara
bahasa berarti tashabuh yakni bila salah satu dari dua hal serupa dengan
yang lain. Dikatakan pula mutashabih adalah mutamathil (sama) dalam perkataan
dan keindahan. Jadi, tashabuh al- kalam adalah kesamaan dan kesesuaian
perkataan, karena sebangiannya membetulkan sebagian yang lain. Sebagaimana
ditegaskan dalam (QS.Az-Zumar [39]:23)
ٱللَّهُ نَزَّلَ أَحۡسَنَ ٱلۡحَدِيثِ كِتَٰبٗا مُّتَشَٰبِهٗا
مَّثَانِيَ تَقۡشَعِرُّ مِنۡهُ جُلُودُ ٱلَّذِينَ يَخۡشَوۡنَ رَبَّهُمۡ ثُمَّ
تَلِينُ جُلُودُهُمۡ وَقُلُوبُهُمۡ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ
هُدَى ٱللَّهِ يَهۡدِي بِهِۦ مَن يَشَآءُۚ وَمَن يُضۡلِلِ ٱللَّهُ
فَمَا لَهُۥ مِنۡ هَادٍ
Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran
yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit
orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati
mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia
menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah,
niscaya tak ada baginya seorang pemimpinpun. (QS.Az-Zumar [39]:23)
Menurut istilah, para ulama berbeda beda dalam memberikan pengertian
muhkam dan mutashabih yakni sebagai berikut :
1.
Golongan
al-Alusi dan golongan Hanafiyah
Lafaz muhkam ialah lafaz yang jelas petunjuknya, dan tidak mungkin telah
dinasakh (dihapuskan hukumnya) sedangankan lafaz mutashabih adalah lafaz yang
samar maksud petunjuknya, sehingga tidak terjangkau oleh pikiran manusia
ataupun tidak tercantum dalam dalil dalil nash (teks dalil-dalil). Sebab, lafad
mustashabih termasuk hal-hal yang diketahui Allah saja.
2.
Ahl
as-Sunnah
Lafaz muhkam adalah lafaz yang diketahui
makna maksudnya, baik karena memang sudah jelas maupun karena ditakwilkan.
Sedangkan lafaz mustahabih adalah lafaz yang pengetahuan artinya dimonopoli
Allah saja.
3.
Ibn
‘ Abbas ra dan mayoritas ulama ahli usul al-fiqh
Lafaz muhkam ialah lafaz yang tidak bisa ditakwilkan kecuali satu
arah atau segi saja. Lafaz mustasabih ialah dapat ditakwilkan beberapa arah
atau segi .
4.
Imam
Ahmad bin Hanbal
Lafaz muhkam adalah yang bisa berdiri sendiri atau jelas dengan
sendirinya tanpa membutuhkan keterangan lain. Lafad mustashabih adalah lafad
yang tidak bisa berdiri sendiri dan
membutuhkan keterangan lain.
5.
Imam
al -Haramayn
Lafaz muhkam adalah lafaz yang tepat susunannya dan dapat dipahami.
Sedangkan lafaz mustashabih adalah lafaz makna maksudnya tidak terterjangkau
oleh ilmu bahasa manusia, kecuali jika disertai dengan adanya tanda tanda atau
isyarat yang menjelaskannya.
6.
Imam
at-Tibi
Lafaz muhkam adalah lafaz yang jelas
maknanya sehingga tidak mengakibatkan kemusyakilan atau kesulitan arti.
Sedangkan lafaz mustashabih adalah yakni lafaz yang sulit dipahami, sehingga
mengakibatkan kemusyakilan atau kesukaran
7.
Imam
Fakhr ad-Din ar Razi
Lafaz muhkam adalah lafaz yang
petunjuknya kepada sesuatu yang makna itu kuat dan jelas. Lafaz mustashabih
adalah lafaz yang petunjuknya tidak kuat dan yang harus ditakwili.[1]
B. Pendapat Ulama
tentang Muhkamat dan Mutasyabihat.
Ada
dua golongan ulama dalam menyikapi ayat ayat samar makna. Pertama adalah
golongan yang tidak setuju membicarakan ayat ayat yang samar. Mereka beralasan
antara lain, dengan keterangan yang diriwayatkan oleh hakim dalam mustadraknya
yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa ia membaca
“wa ma ya’lamu ta’wilahu illa Allah, wa ar-rasikhuna fil ‘ilmi yaquluna amanna bihi.”
Juga dengan qira’at Ibnu Mas’ud,
“Wa inna ta’wilahu ‘indallahi wa ar-rasikhuna fi al-‘ilmi yaquluna amanna bihi. ”Juga dengan ayat itu sendiri yang menyatakan celaan terhadap orang orang yang mengikuti mustashabih, dan mensifatinya sebagai orang orang yang hatinya “ condong kepada kesesatan dan berusaha menimbulkan fitnah.”
Kedua, kelompok yang berusaha mencari arti yang tepat dari ayat ayat yang
samar maknanya agar segera diketahui maknanya. Karena Allah tidak mungkin
menurunkan al-Qur’an yang berfungsi sebagai petunjuk, cahaya, dan obat, tapi
tidak diketahui maknanya oleh Rosul, Jibril, Para sahabat atau Umat islam .
Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab suci berkata dalam kitab
tafsirnya Surat al-ikhlas. “tidak mungkin Allah menurunkan kitab suci yang
tidak memiliki makna, begitu juga rosul, jibril, para sahabat atau seluruh
umat,karena sebagian ulama dahulu berpendapat bahwa ayat yang samar dapat
diketahui maknanya.’’diantara yang mendukung pendapat ini adalah Imam
Mujahid,Rabi’ bin Anas, Muhammad bin ja’far bin al-Zubair (‘Abd al-Mun’im
al-Namr,1993;178). Begitu juga Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari (subhi al- Shalih,
1988:282).
Kedua golongan ini, sesungguhnya berupa hati dalam menyikapi ayat
yang samar. Sepanjang masih dalam ketentuan Allah SWT, menjelaskan makna ayat
yang samar makna, tidak dilarang. Dengan demikian, dipandang dari ketentuan
Allah SWT,tidak ada ayat yang samar dalam al-Qur'an. Namun, dari hati sudut
makna suatu ayat, kesamaran tersebut bisa terjadi. [2]
C. Contoh ayat Muhkamat
dan Mustasyabihat
Para ulama memberikan contoh ayat ayat muhkamat dalam al-Qur’an
dengan ayat ayat yang berkaitan dengan hukum. Seperti halal dan haram,
kewajiban dan larangan, janji dan ancaman serta ketegasan. Sesuai dengan (QS. al-Hujurat [49] :13)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ
لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ
إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ
ٱلَّذِينَ
يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ
إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ
ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا
سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ
ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥
حُرِّمَتۡ
عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ
ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ
وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ
وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ
ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ
أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ
لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ
٣
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS.
al-Maidah [5]:3)
Sementara ayat ayat mustashabih,
mereka mencontohkan dengan nama nama Allah dan sifat Nya.
ٱللَّهُ
لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡحَيُّ ٱلۡقَيُّومُۚ لَا تَأۡخُذُهُۥ سِنَةٞ وَلَا
نَوۡمٞۚ لَّهُۥ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۗ مَن ذَا ٱلَّذِي
يَشۡفَعُ عِندَهُۥٓ إِلَّا بِإِذۡنِهِۦۚ يَعۡلَمُ مَا بَيۡنَ أَيۡدِيهِمۡ وَمَا
خَلۡفَهُمۡۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيۡءٖ مِّنۡ عِلۡمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَۚ
وَسِعَ كُرۡسِيُّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَۖ وَلَ ئَُودُهُۥ
حِفۡظُهُمَاۚ وَهُوَ ٱلۡعَلِيُّ ٱلۡعَظِيمُ
٢٥٥
Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang
Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan
tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat
memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di
hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari
ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan
bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi
lagi Maha Besar.(QS.al-Baqarah [2]:255)
ٱلرَّحۡمَٰنُ عَلَى ٱلۡعَرۡشِ ٱسۡتَوَىٰ ٥
(Yaitu) Tuhan Yang Maha
Pemurah. Yang bersemayam di atas 'Arsy. (QS.Taha[20]:5)[3]
تَجۡرِي بِأَعۡيُنِنَا جَزَآءٗ لِّمَن كَانَ كُفِرَ ١٤
Yang
berlayar dengan pemeliharaan Kami sebagai belasan bagi orang-orang yang
diingkari (Nuh). (QS. al-Qamar [54]:14)
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ ٱللَّهَ يَدُ
ٱللَّهِ فَوۡقَ أَيۡدِيهِمۡۚ
فَمَن نَّكَثَ فَإِنَّمَا يَنكُثُ عَلَىٰ نَفۡسِهِۦۖ وَمَنۡ أَوۡفَىٰ بِمَا
عَٰهَدَ عَلَيۡهُ ٱللَّهَ فَسَيُؤۡتِيهِ أَجۡرًا عَظِيمٗا
Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya
mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka
barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan
menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka
Allah akan memberinya pahala yang besar. (QS.al-Fath [48]:10)
وَلَا تَدۡعُ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَۘ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا
هُوَۚ كُلُّ شَيۡءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجۡهَهُۥۚ لَهُ ٱلۡحُكۡمُ وَإِلَيۡهِ
تُرۡجَعُونَ ٨٨
Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun
yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap
sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. Bagi-Nya-lah segala penentuan, dan hanya
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS.al-Qasas [28]:88)
D. Hikmah adanya Ayat
ayat Muhkamat
1. Menjadi rahmat bagi manusia, khusus nya bagi orang yang kemampuan
bahasa arabnya masih lemah.
2.
Memudahkan bagi
manusia mengetahui arti dan maksudnya.
3.
Mendorong umat
untuk giat memahami,menghayati dan mengamalkan isi kandungan al-Qur’an.
4.
Menghilangkan
kesulitan dan kebingungan umat dalam mempelajari isinya.
Hikmah adanya ayat ayatnya Mustashabihat.
1. Sebagai rahmat Allah SWT bagi hambaNya yang tidak mampu mengetahui
segala sesuatu.
2.
Sebagai ujian
dan cobaan bagi hamba-Nya. Agar mampuuntuk memahami makna yang tersirat.
3.
Sebagai dalil bahwa
pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang lemah dan bodoh.
4.
Memperlihatkan
kelemahan akal manusia. Akal yang sedang dicoba memahami ayat mustashabih.
5.
Membuktikan
kelemahan dan kebodohan manusia. Sebesar apapun usaha dan perispan manusia,
masih ada kekurangan dan kelemahannya.
6. Meperlihatkan kemukjizatan al-Qur’an, ketinggian dan mutu sastra
dan balaghnya, agar manusia dapat memahami bahwa kitab al-Qur’an tiada kitab yang mampu menandingi.[4]
PENUTUP
Ayat Mukhamat dan Mutasyabihat
begitu banyak mengakibatkan polemik diantara para ulama. Ada banyak pengertian
yang mengartikan keduanya. Namun, tujuannya adalah sama. Yaitu, untuk
mentauhidkan Allah SWT.
Hal hal tersebut merupakan anugerah
bagi kita semua. Karena dengan adanya ayat tersebut kita dapat mengambil hikmah
yang terkandung didalamnya.
Akan tetapi kita juga dapat menyadari al-Qur’an adalah kitab suci
yang mulia dan memerlukan pemikiran yang begitu dalam untuk menelaah apa maksud
yang terkandung didalamnya.
Oleh karena itu, dari perbedaan
pendapat yang ada kita dapat menelaah
mana yang benar dan mana yang salah. Tanpa mengintimidasi golongan lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abidin, Zainal 1992. Seluk Beluk al-Qur’an, PT Rineka Cipta,
Jakarta.
Aziz, Moh. Ali 2018. Mengenal
Tuntas Al-Qur’an. Imtiyaz : Surabaya.
Drajat, Amroeni 2017. Ulumul Qur’an. Kencana. Depok.
Ilyas, Yunahar. 2013, Kuliah Ulumul Qur’an. Itqan
Publising,Yogyakarta.
Mashud, Muhammad. 2009. Studi al-Qur’an. UIN Sunan Ampel
Press: Surabaya.
Qattan, Manna’ Khalil. 2004 Mabahith Fi Ulum al-Qur’an. Pustaka Alkautsar.
Qattan, Manna’ Khalil. 2017. Studi Ilmu Ilmu al-Qur’an.Litera
antarnusa.
Tim Penyusun MKD UINSA. 2014. Studi Al-Qur’an. UIN Sunan
Ampel Press Anggota IKAPI : Surabaya.
Tim Reviewer MKD 2014 UIN Sunan Ampel Surabaya. 2014. Pengantar
Studi Islam. UIN Sunan Ampel Press Anggota IKAPI : Surabaya.
Tim Penyusun MKD UIN Sunan Ampel Surabaya. 2013. Studi Al-Qur’an.
UIN Sunan Ampel Press Anggota IKAPI : Surabaya.
Tim Penerbit Sahifa. 2017. al-Qur’an dan Terjemahan, Sahifa,
Tangerang Selatan.
[1] Tim Penyusun
MKD UINSA, Studi al-Qur’an, UIN Sunan Ampel Press, Surabaya, 2013, hlm.
244.
[3] Tim Penerbit
Sahifa, al-Qur’an dan Terjemahan, Sahifa, Tangerang Selatan, 2017
