Dakwah
Multikultural dan Komunikasi Lintas Budaya
“Pendekatan
Dakwah Multikultural”
Disusun Oleh:
Zola Agtan Glacissia (B01219054)
Dosen Pengampu:
Abu Amar Bustomi, M.Si
Komunikasi dan Penyiaran Islam
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2021
Negara Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki
banyak keberagaman, mulai dari suku, wilayah, provinsi, agama, bahkan budaya.
Keberagaman tersebut tidak lain dengan adanya kebesaran Allah yang telah
menciptakan, dengan begitu kita sebagai makhluk harus menjaga nya dengan penuh
ke’arifan. Adanya keberagaman tersebut maka masyarakat Indonesia dikatakan
masyarakat berbasis multikultural. Oleh karena itu konteks keberagamaan ataupun
kebudayaan, sebagian umat beragama senantiasa mensosialisasikan ajaran-ajaran
agama mereka kepada masyarakat yang plural dengan tidak mengindahkan wajah
pluralitas kehidupan masyarakat dalam segala aspeknya. Dengan begitu nilai
signifikansi perspektif multikultural perlu dimiliki oleh siapapun yang hendak
menyampaikan pesan-pesan agama dalam masyarakat yang multikultural.
Berdakwah secara multikultural berarti suatu upaya
menciptakan keharmonisan di tengah-tengah masyarakat yang beragam, namun tetap
mampu mengendalikan diri dan bertoleransi terhadap segala bentuk perbedaan yang
tidak mungkin disetarakan. Itulah inti dari prinsip dakwah multikultural. [1]
Pada hakikatnya dakwah merupakan suatu kegiatan mengajak,
menyeru, memanggil, mendorong seseorang untuk berbuat kebaikan yang dilandasi
dengan syari’at ataupun aqidah Islam.[2]
Akan tetapi, agama Islam mengajarkan kegiatan dakwah dilakukan tanpa adanya
pemaksaan. Sedangkan arti dari multikultural ialah mempercayai akan martabat
manusia yang hidup di dalam komunitasnya dengan kebudayaannya masing-masing
yang spesifik. Adanya masyarakat berbasis multikultural akan menyebabkan rasa
toleransi juga saling menghargai timbul dengan sendirinya.
Pengertian multikultural jika dihubungkan dengan Al-Quran
terdapat pada surat al-Hujarat ayat 13. Dimana kita akan menemukan bahwa fakta
multikultural umat manusia merupakan kehendak sekaligus sunnatullah bagi
kehidupan umat manusia sepanjang sejarah.
Dakwah dengan pendekatan multikulturalisme adalah sebuah
pemikiran dakwah yang konkrit pada penyampaian pesan-pesan Islam dalam konteks
masyarakat plural dengan cara berdialog untuk mencari titik temu atau
kesepakatan terhadap hal yang mungkin disepakati, dan berbagai tempat untuk
hal-hal yang tidak dapat disepakatiwaan agar menjadi yang termulia di sisi
Allah.[3]
A. Problematika Pendekatan Dakwah Multikultural
Dalam konteks Indonesia yang majemuk
dan plural, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2 menjamin kebebasan setiap
warga negara untuk memeluk agama dan keyakinan serta beribadah sesuai dengan
agama dan keyakinannya itu. Namun,dalam prakteknya, kegiatan dakwah di
Indonesia masih menghadapi kendala. Dakwah yang dilakukan oleh perorangan
maupun secara kelembagaan, masih menampakkan egoisme pribadi dan kelompok. Dengan
mengatasnamakan kebenaran dan agama, mereka melakukan penyerangan terhadap
kelompok atau jamaah lain.[4]
Jika kondisi seperti ini dibiarkan,
maka kedamaian, keadilan dan ketenangan akan sulit bisa terwujud. Pada akhirnya
Islam yang rahmatan lil alamin hanya ada dalam konsep dan tidak akan terlahir dalam
kenyataan di Indonesia yang multikultur ini. Padahal, sejarah mencatat bahwa
masuknya Islam di Nusantara dilakukan secara damai dan persuasif oleh para
da’i, bukan karena kekuatan militer atau dukungan pemerintah.
Hal ini berbeda dengan agama Kristen
atau Katolik yang datang bersama dengan kolonial Belanda. Menurut ‘Abas Mahmud
sebagaimana yang dikutip oleh Alwi Syihab, Islam bisa diterima dan berkembang
di kepulauan Nusantara yang penduduknya sudah menganut agama lain, oleh karena
faktor keteladanan yang baik dari para da’i yang membawanya. Di setiap penjuru
negeri terdapat bukti bahwa keteladanan yang baik menjadi faktor penentu
penyebaran Islam,bukan dengan kekerasan[5] faktor lain yang menjadi penentu keberhasilan dakwah Islam di Nusantara
pada awalnya adalah penggunaan seni, adat istiadat, dan tradisi kebudayaan
setempat.
Dalam hal ini, A.H. Johns menegaskan,
kecenderungan para da’i sufi yang menggunakan unsur-unsur setempat merupakan
salah satu faktor keunggulan metode dakwah yang dikembangkan di Anak Benua
India, termasuk Kepulauan Indonesia.[6]
Dari
uraian di atas terlihat bahwa keteladanan, pendekatan persuasif dengan
menghargai nilai budaya, dan adat istiadat menjadi faktor penentu keberhasilan
dakwah bukan cara memaksa, menakut nakuti dan intimidasi yang tidak sesuai
dengan semangat Islam sebagai agama damai. Dalam konteks Indonesia yang
masyarakatnya plural, model pendekatan dakwah para da’i pendahulu yang telah
berhasil menyebarkan Islam di Nusantara perlu tetap dipelihara dan
dikembangkan, sehingga nilai-nilai Islam bisa tetap hidup dan menjiwai
kehidupan masyarakat.
B.
Pendekatan Dakwah Multikultural Menurut beberapa Ahli
Pendekatan dakwah merupakan titik tolak atau sudut pandang kita
terhadap dakwah.[7]
Pada umumnya, penentuan pendekatan dakwah didasarkan pada mitra dakwah dan
suasana yang melingupinya. Dalam bahasa lain, pendekatan dakwah harus tertumpu
pada pandangan human oriented, dengan menempatkan pandangan yang mulia atas
diri manusia sebagai mitra dakwah.[8]
Sjahudi
Siradj sebagaimana dikutip Ali Aziz mengemukakan tiga pendekatan dakwah, yaitu
pendekatan budaya dan bahasa, pendekatan pendidikan, dan pendekatan psikologis[9]
1.
Pendekatan
budaya dan bahasa
Dalam
dakwah adalah penggunaan budaya dan bahasa sebagai alat atau media untuk
menyampaikan pesandakwah, misalnya penggunaan wayang kulit dan bahasa Jawa untuk
dakwah pada komunitas Suku Jawa, penggunaan bahasa Betawi dan lenong untuk
komunitas Suku Betawi dan lain-lain
2.
Pendekatan
pendidikan
Dalam
dakwah adalah penggunaan pendidikan (ta’lim) sebagai sarana untuk mencerdaskan,
mencerahkan masyarakat dari kebodohan dalam bidang ilmu agama dan pengetahuan
lainnya. Sarananya bisa melalui mimbar jum’at, majelis ta’lim, penataran,pelatihan,
pendidikan formal dan non formal
3.
Pendekatan
psikologis
Dalam
dakwah adalah pendekatan dakwah dengan sentuhan psikologis kepada mad’u
melalui bimbingan konseling, kunsultasi dalam urusan keluarga, agama, dan lainnya
Pendekatan
terhadap mitra dakwah lainnya yang bisa digunakan adalah pendekatan sosial
kemasyarakatan.
Pendekatan
ini meliputi pendekatan sosial politik, pendekatan sosial budaya, dan
pendekatan sosial ekonomi. Pendekatan dakwah di atas bisa disederhanakan
menjadi dua pendekatan, yakni pendekatan stuktural dan pendekatan kultural[10]
Pendekatan struktural adalah pendekatan dengan mengunakan kekuasaan atau politik.
Artinya, untuk memperjuangkan tegaknya keadilan, kemakmuran, pemerataan, dan
sistem kehidupan yang lebih baik, dibutuhkan orang-orang yang duduk di lembaga
legeslatif untuk membuat undang-undang. Selanjutnya untuk melanksanakan
undang-undang diperlukan orang-orang yang duduk di lembaga pemerintahan
(eksekutif) seperti menjadi presiden, menteri, gubernur, walikota, bupati,
camat dan seterusnya. JIka jajaran pelaksana pemerintahan ini dipegang orang
yang jujur, amanah, dan adil, maka kesejahteraan akan dirasakan oleh
masyarakat. Sebaliknya, jika kekuasaan dipegang orang yang tidak amanah dan
tidak jujur, maka yang terjadi adalah kerusakan dan kehancuran.
Sedangkan pendekatan kultural adalah
pendekatan non politis; dalam hal ini bisa melalui jalur pendidikan untuk
meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, mengembangkan kebudayaan
yang bernilai tinggi, memberdayakan ekonomi, melatih ketrampilan dan keahlian
(life skill), dan menegakkan HAM dan demokrasi.
C.
KESIMPULAN
Islam
adalah agama rahmat bagi alam semesta yang dalam proses penyebarannya di
Indonesia dilakukan secara damai, persuasif dan menghargai nilai-nilai budaya,
adat dan tradisi masyarakat. Namun, dalam perkembanmganya, gerakan dakwah ada
yang dilakukan oleh sekelompok muslim dengan cara-cara yang keluar dari
kaidah-kaidah toleransi, kaadilan, dan musyawarah, sehingga mengakibatkan
disharmoni dalam kehidupan di masyarakat
Hal ini dikarenakan
Indonesia adalah rumah bersama semua warga bangsa yang berbeda-beda agama,
suku, adat istiadat, yang semua perlu dihormati, agar tercapai kehidupan damai,
rukun. Karena itu tidak boleh mendakwahkan agama dengan cara-cara kekerasan,
dan melanggar hak-hak asasi manusia yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang.
[1] Aripudin, Acep 2012, Dakwah Antar
Budaya, Bandung: Remaja Rosdakarya. 44-52
[2] Moh. Ali Aziz, Ilmu Dakwah (Jakarta:
Prenada Media Group, 2009),6-9
[3] Aripudin, Acep 2012, Dakwah Antar
Budaya, Bandung: Remaja Rosdakarya. 115-122
[4] Rosidi, DAKWAH
MULTIKULTURAL DI INDONESIA Studi Pemikiran dan Gerakan Dakwah Abdurrahman Wahid
Analisis, Volume XIII, Nomor 2, 27 Maret 2021
[5] Alwi Syihab,
,VODP6XøVWLN: Islam Pertama dan Pengaruhnya hingga Kini di Indonesia (Bandung:
Mizan, 2001), h.14.
[6] A.H. Johns,
“Muslim Mystics and Historical Writing”, dalam D.G.E.Hall (ed.), Historians of
South East Asia (Oxford: Oxford University Press;1961), h. 37-49.
[7] Moh. Ali Aziz, Ilmu Dakwah (Jakarta:
Prenada Media Group, 2009),h. 347.
[8] Toto Tasmara,
Komunikasi Dakwah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997), h. 43-44
[9] Moh. Ali Aziz, Ilmu Dakwah (Jakarta:
Prenada Media Group, 2009),h. 347.
[10] Ibid 348

